Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian
sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang
tayang di SCTV setiap pukul 19.30. Sinetron GGS ini harus dihentikan
sementara selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21,22,
dan 23 Oktober 2014.
Dalam siaran pers yang diterbitkan KPI
seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (11/10) dijelaskan, sanksi tersebut
dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16
Agustus 2014.
"Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan
adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan
remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah
berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan
berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini
sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014," demikian isi siaran pers.
KPI
juga telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2)
huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun pada tayangan GGS 16
Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan
teguran kedua justru muncul lagi.
"KPI Pusat juga menilai bahwa
inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai
pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang
muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis
remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37
ayat (1) dan (2) SPS," lanjut isi siaran pers tersebut.
Dikarenakan
sinetron GGS ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua)
kali, yakni pada 20 Mei 2014 dan 16 Juni 2014, maka pelanggaran yang
timbul selanjutnya mengakibatkan sinetron ini harus dihentikan
sementara.
Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga
dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang
sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban
memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng
Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran
sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar