Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) mengingatkan para peserta untuk tidak melanggar aturan
pendaftaran cpns 2014
dengan melamar lebih dari satu instansi. Salah satu alasan pemerintah
mengeluarkan aturan tersebut adalah banyaknya peserta seleksi CPNS yang
diterima lebih dari satu instansi pada tahun lalu.
"Tahun lalu,
para peserta seleksi CPNS masih boleh memilih instansi yang disukainya,
namun hal itu mengakibatkan banyak formasi yang kosong karena ditinggal
peserta ke instansi lain di mana dirinya juga dinyatakan lulus," ungkap
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman
Suryatman seperti dikutip
Herman
menerangkan, terpilihnya satu peserta di beberapa instansi juga dapat
menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain. Maka guna menghindari
kekosongan formasi usai seleksi berlangsung, pemerintah mengubah sistem
pendaftaran CPNS 2014.
Dalam seleksi CPNS 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry di mana setiap pelamar hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu akses yaitu panselnas.menpan.go.id.
Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah pasti berbeda satu sama lain.
“Dengan cara itu, dipastikan pelamar seleksi cpns
hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri
mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh
sistem yang telah dibangun Panselnas,” pungkas Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar